Sunday 30 May 2010

Kesetaraan Gender dalam Prespektif Islam

Secara umum gender bisa dimaknai sebagai perbedaan yang bersifat sosial-budaya yang dialamatkan akibat perbedaan jenis kelamin. Secara biologis, laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan essensial yang tidak mungkin berubah. Bahwa laki-laki memiliki dzakar dan penis, sementara perempuan memiliki payudara, bisa hamil dan melahirkan serta memiliki vagina. Tetapi laki-laki kemudian harus jantan, keras dan perempuan harus lemah lembut serta kiprahnya harus di rumah saja, tentu bukan perbedaan yang essensial. Gaya hidup, olah tubuh, dan keseharian laki-laki dan perempuan lebih disebabkan oleh interaksi mereka dengan lingkungan sosial dan apresiasi mereka terhadap nilai-nilai budaya yang di sepakati bersama
Dalam tulisanya, Drs. H. Shofwan Karim, M.A mengatakan di dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia tanpa bias gender atau membedakan jenis kelamin, antara bangsa, suku atau ethnis maupun keturunan. Di dalam pandangan normatif-tekstual Islam seperti yang dijelaskan al-Qurán, tinggi rendahnya kualitas seseorang hanya terletak pada tinggi-rendahnya kualitas pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Selanjutnya Allah memberikan penghargaan yang sama dan setimpal kepada manusia dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan atas semua amal yang dikerjakannya.
pada dasarnya islam tidak pernah bersikap diskriminatif terhadap kaum wanita. Bahkan telah berupanya mendudukan pada posisis yang sesuai dengan porsi kewanitaanya. Oleh sebab itu, gerakan penyetaraan antara wanita dengan laki-laki disegala bidang, dengan tanpa mempertimbangkan factor fisik,psikologis dan kewajiban yang diemban masing-masing pihak, dalah suatu tindakan yang tidak lazim dan tidak dibenarkan oleh syara’, sehingga gerakan demikian harus dihentikan dengan cara-cara bijak seperti yang terpola dalam fase-fase amar ma’ruf nahi munkar. Namun masih tidak menutup kemungkinan adnya hak-hak wanita yang belum diakomodir secara jelas dalam tatanan masyarakat, sepertihak pendidikan, jual beli dan upah kerja. Maka gerakan feminisme dalam hal ini diperbolehkan.

By : CAH_ANGON

0 comments:

Post a Comment

 

ARLENK Copyright © 2009 Community is Designed by Bie