Monday, 31 May 2010

PANCASILA 1 JUNI 1945


Peristiwa tersebut akan menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia meskipun nama peringatan itu diganti menjadi peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1954.
Sebelum tahun 1968, setiap 1 Juni selalu diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Di samping itu, berbagai kalangan, baik sipil maupun militer , juga telah mengakui bahwa Penggali Pancasila adalah Bung Karno (AB Kusuma, 2004)
Sejak tahun 1968, telah terjadi praktik de-Soekarnoisasi, lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 tidak lagi diperingati,  Bung Karno sebagai Penggali Pancasila juga tidak lagi diakui. Setelah dikelurkannya Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sosialisasi Pancasila dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif.
Setelah orde baru jatuh pada 1998 dan berganti Era Reformasi ,  Pancasila dalam Tap MPR No II/MPR/1978 dinyatakan dicabut oleh Tap MPR Nomor : XVIII/MPR/1998. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen empat kali, Pancasila tetap diakui sebagai ideology Negara.
Tafsir Otentik
Pada era reformasi saat ini, Pancasila hanya ditempatkan sebagai frasemologi politik dan tidak menjiwai praktik ketatanegaraan kita. Fakta-fakta Yuridisnyda dapat kita lihat dari produk-produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila. Hal itu terjadi karena mayoritas pejabat yang berwenang membuat produk perundang-undangan telah kehilangan pedoman untuk memahami tafsir Pancasila sebagai sumber hukum sebagaimana diatur UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di samping itu, terdapat pemahaman yang berbeda-beda atas tafsir otentik Pancasila. Selain pemahaman Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila 22 Juni 1945, dan Pancasila 18 Agustus 1945, bahkan ada juga yang menganggap bahwa Pancasila itu hanyalah deretan kata-kata dalam sila-sila Pancasila yang makna dan penafsirannya bebas diterjemahkan menurut selera masing-masing.
Berbagai pemahaman tersebut seolah-olah menggambarkan pertentangan di antara versi-versi Pancasila di atas. Namun, jika kita telusuri dalam perspektif historis, seluruh tahapan pembahasan Pancasila sebagai dasar Negara sejak rapat-rapat BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945 sampai pada saat penetapan Pancasila sebagai ideologi Negara secara resmi pada Agustus 1945 oleh panitia (PPKI) merupakan keseluruhan proses politik dari kesatuan pemikiran, jiwa dan semangat serta kesadaran para pendiri Bangsa sebagai perumus bersama Pancasila yang telah menjadi consensus bangsa Indonesia.
Banyak fakta yang dapat dijadikan bukti bahwa Pancasila bersumber dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Sebagai salah satu referensinya dapat kita pelajari dari pidato Prof  Mr DRs Notonegoro, pada promosi pemberian gelar Honoris Causa kepada Bung Karno di Universitas Gadjah Mada, 19 September 1951. Ia mengatakan, pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 bukan terletak pada bentuk formal yang urut-urutannya berbeda dengan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi dalam asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar filsafat Negara.
Yang penting substansinya
            Pengakuan Pancasila 1 Juni 1945 bukan padat sifat-sifat formalnya, tetapi pada bentuk material atau subtansinya. Penjelasan tersebut telah memberikan penegasan bahwa Pancasila sebagaimana yang termaktub dalan Pembukaan UUD 1945, tafsir otentiknya bersumber dari pidato Bung Karno 1 Juni 1945.
Dengan demikian, jika kita memperingati hari lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1945, bukan berarti akan mengganti sila-sila Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945 menjadi rumusan sila-sila seperti yang dipidatokan Bung Karno. Pengakuan pemerintah dan bangsa Indonesia terhadap Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 adalah dalam rangka pelurusan sejarah dan untuk memberikan “roh” atau “jiwa” bagi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini telah kehilangan makna substansialnya.
Maka, menjadi jelaslah begi kita bahwa sesungguhnya Pancasila Bangsa Indoenesia hanya ada satu, yaitu Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya tanggal 1 Juni 1945.
Atas dasar pemikiran itu, pemerintah sudah seharusnya melembagakan peringatan hari lahir Pancasila untuk melengkapi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 2008 yang menetapkan tanggal  18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.

0 comments:

Post a Comment

 

ARLENK Copyright © 2009 Community is Designed by Bie